Pengertian Kompetensi Profesional

Menurut UU Sikdiknas 2003 tentang Guru pasal 39 ayat 2, “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”[1]
Bertitik tolak dari pengertian diatas maka seorang guru dalam menjalankan tugasnya harus memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Kompetensi menurut Broke and Stone dalam bukunya Usman merupakan “gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti”.[2]
Sedangkan menurut Muhibbin Syah, “Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan”.[3]
Dari pengertian di atas, dapat penulis simpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibanyan secara bertanggung jawab dan layak.
Jabatan seorang guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai IPTEK dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Seorang guru idealnya harus dapat selalu tampil secara professional dengan tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, melatih dan mengembangkan kurikulum (perangkat kurikulum).
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.[4]
Walter Johnson menambahkan, bahwa professional sebagai “ …. seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang berkadar tinggi”[5]
Dari pengertian diatas, dapat diartikan bahwa pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk melakukan pekerjaan tersebut dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan kata lain pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai pendidik dengan kemampuan yang maksimal.
Menurut Wina Sanjaya, ciri-ciri pokok dari pekerjaan profesional adalah :
a.   Pekerjaan professional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
b.    Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
c.    Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya, dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
d.   Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.[6]

Sehingga dari ciri-ciri diatas terlihat bahwa dalam kegiatan sehari-hari seorang professional melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal-asalan.




[1] Katalog Dalam Terbitan (KDT), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Visimedia, Jakarta, 2007. hal. 20
[2] Moch. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1997, hal. 14
[3] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010, hal. 229
[4] Moch. Uzer Usman, Op.Cit, hal. 14
[5] Rusman, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012. hal.17
[6] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2009. hal. 15

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kompetensi Profesional"

Posting Komentar

Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...