Guru Profesional dalam Islam

Menurut UU Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]
Dari hadits Rasululloh SAW disebutkan :
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍوأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلَّغُواعَنَّي وَلَوْآيَةً وَحَدَّثُواعَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلاَحَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمَّدًافَلْيَتَبَوَّأْمَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ (أخرجه البخاري)
Artinya : Dari Abdillah bin ‘Amr bahwa Nabi SAW bersabda: “Sampaikan daripadaku walaupun satu ayat dan beritakanlah tentang Bani Israil dan tidak ada dosa. Barang siapa yang mendustakan atas nama aku dengan sengaja, maka bersiap-siaplah tempat tinggalnya dalam neraka”. (HR. Bukhari).[2]

Maksud dari hadits diatas adalah sampaikanlah ilmu atau pelajaran dari Nabi SAW walaupun sedikit sesuai dengan kemampuan atau sesuai dengan kemampuan yang dimiliki atau sesuai dengan ilmu yang diketahui, karena hukum menyampaikan ilmu adalah wajib dan bila menyimpannya adalah perbuatan dosa.
Indikator tentang mengajar dan mendidik adalah sebagai berikut :
1.      Memelihara dan memberi latihan kepada peserta didik mengenai kecerdasan berpikir
2.      Mengajar dan memberikan pelajaran
3.      Membimbing dan memberi petunjuk pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik.
4.      Mengajarkan peserta didik agar terbiasa atau melakukan pembelajaran
Bertitik tolak dari pengertian diatas maka seorang guru dalam menjalankan tugasnya harus memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Kompetensi menurut Broke and Stone dalam bukunya Usman merupakan “gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti”.[3]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “profesional” berarti “memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya”.[4] Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Berdasarkan rumusan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan (kompetensi) dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya dengan maksimal sebagai seorang guru.
Seorang guru harus senantiasa membekali dirinya dengan berbagai kemampuan . Kemampuan intelektual dan metodologis, serta kepribadian dan akhlak mulia harus dimiliki seorang guru. Karena keteladanan mutlak harus dimiliki guru agar ia dapat berperan sebagaimana mestinya sebagai guru.
Karena pendidikan merupakan perintah Allah, maka Allah banyak memberikan petunjuk tentang masalah pendidikan ini. Surah Al-Alaq ayat 1 – 5 yang merupakan wahyu yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad SAW. sarat dengan petunjuk-Nya tentang pendidikan.

Artinya : Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (QS. Al Alaq :1-5)[5]

Ayat pertama surah ini merupakan perintah membaca ( اِقْرَا ). Membaca merupakan salah satu aktivitas dalam pendidikan yang tidak dapat diabaikan, baik membaca yang tertulis maupun membaca fenomena alam yang tidak tertulis.
Islam sangat menitikberatkan tentang keperluan menuntut ilmu, mengamalkan ilmu yang dipelajari dan menyampaikan pula ilmu tersebut untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Ilmu yang bermanfaat meliputi ilmu fadu’ain (akidah, fiqh, tasawuf, tgajwid, tafsir Al Qur’an dan Hadits), dan ilmu fardu kifayah (ilmu sains, kesustraan dan kedokteran).
Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Rasululloh SAW yang berbunyi :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ" (رواه مسلم)
Artinya: (Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim)[6]

Ilmu yang bermanfaat dimaksudkan ilmu yang diamalkan dan diajarkan kepada orang lain. Seseorang yang mengajarkan ilmu kepada orang lain, kemudian diamalkan atau diajarkan lagi kepada orang lain, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya atau yang mengajarkannya sekalipun ia telah meninggal dunia.



[1] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Visimedia, Jakarta, Cet. ke-2, 2008, hal.35
[2] Abdul Majid Khon, Hadis Tarbawi (Hadis-Hadis Pendidikan), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cet. ke-1, 2012, hal. 81-82
[3] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, Cet. ke-27, 2013. hal. 14
[4] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga), Balai Pustaka, Jakarta, Cet. ke-5, 2008. hal.897
[5] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjamahnya, Diponegoro, Bandung, 2010, hal. 597
[6] Abdul Majid Khon, Op.Cit, hal.126-127

Belum ada Komentar untuk "Guru Profesional dalam Islam"

Posting Komentar

Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...