Guru Profesional dalam Islam
Minggu, 11 Oktober 2015
Tambah Komentar
Menurut
UU Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”[1]
Dari
hadits Rasululloh SAW disebutkan :
عَنْ
عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍوأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
بَلَّغُواعَنَّي وَلَوْآيَةً وَحَدَّثُواعَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلاَحَرَجَ
وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمَّدًافَلْيَتَبَوَّأْمَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
(أخرجه البخاري)
Artinya : Dari
Abdillah bin ‘Amr bahwa Nabi SAW bersabda: “Sampaikan daripadaku walaupun satu
ayat dan beritakanlah tentang Bani Israil dan tidak ada dosa. Barang siapa yang
mendustakan atas nama aku dengan sengaja, maka bersiap-siaplah tempat
tinggalnya dalam neraka”. (HR. Bukhari).[2]
Maksud
dari hadits diatas adalah sampaikanlah ilmu atau pelajaran dari Nabi SAW
walaupun sedikit sesuai dengan kemampuan atau sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki atau sesuai dengan ilmu yang diketahui, karena hukum menyampaikan ilmu
adalah wajib dan bila menyimpannya adalah perbuatan dosa.
Indikator
tentang mengajar dan mendidik adalah sebagai berikut :
1. Memelihara
dan memberi latihan kepada peserta didik mengenai kecerdasan berpikir
2. Mengajar
dan memberikan pelajaran
3. Membimbing
dan memberi petunjuk pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik.
4. Mengajarkan
peserta didik agar terbiasa atau melakukan pembelajaran
Bertitik
tolak dari pengertian diatas maka seorang guru dalam menjalankan tugasnya harus
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Kompetensi menurut Broke and Stone dalam bukunya Usman merupakan “gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti”.[3]
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “profesional” berarti “memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya”.[4]
Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang
hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain.
Berdasarkan
rumusan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru yang profesional adalah
guru yang memiliki kemampuan (kompetensi) dan keahlian khusus dalam bidang
keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya dengan maksimal
sebagai seorang guru.
Seorang
guru harus senantiasa membekali dirinya dengan berbagai kemampuan . Kemampuan
intelektual dan metodologis, serta kepribadian dan akhlak mulia harus dimiliki
seorang guru. Karena keteladanan mutlak harus dimiliki guru agar ia dapat
berperan sebagaimana mestinya sebagai guru.
Karena
pendidikan merupakan perintah Allah, maka Allah banyak memberikan petunjuk
tentang masalah pendidikan ini. Surah Al-Alaq ayat 1 – 5 yang merupakan wahyu
yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad SAW. sarat dengan petunjuk-Nya
tentang pendidikan.
Artinya : Bacalah dengan (menyebut)
nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal
darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia)
dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya. (QS. Al Alaq :1-5)[5]
Ayat
pertama surah ini merupakan perintah membaca ( اِقْرَا ). Membaca merupakan salah satu aktivitas dalam pendidikan yang
tidak dapat diabaikan, baik membaca yang tertulis maupun membaca fenomena alam
yang tidak tertulis.
Islam
sangat menitikberatkan tentang keperluan menuntut ilmu, mengamalkan ilmu yang dipelajari
dan menyampaikan pula ilmu tersebut untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Ilmu
yang bermanfaat meliputi ilmu fadu’ain (akidah, fiqh, tasawuf, tgajwid, tafsir
Al Qur’an dan Hadits), dan ilmu fardu kifayah (ilmu sains, kesustraan dan
kedokteran).
Hal
tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Rasululloh SAW yang berbunyi :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ,
أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ" (رواه مسلم)
Artinya: (Dari
Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal
dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariah, ilmu
yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim)[6]
Ilmu
yang bermanfaat dimaksudkan ilmu yang diamalkan dan diajarkan kepada orang
lain. Seseorang yang mengajarkan ilmu kepada orang lain, kemudian diamalkan
atau diajarkan lagi kepada orang lain, maka ia mendapat pahala seperti pahala
orang yang mengamalkannya atau yang mengajarkannya sekalipun ia telah meninggal
dunia.
[1] Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Visimedia, Jakarta, Cet. ke-2, 2008, hal.35
[2]
Abdul Majid Khon, Hadis Tarbawi (Hadis-Hadis Pendidikan), Kencana
Prenada Media Group, Jakarta ,
Cet. ke-1, 2012, hal. 81-82
[3] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Bandung , Cet. ke-27, 2013. hal. 14
[4] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga), Balai Pustaka, Jakarta , Cet. ke-5, 2008.
hal.897
[5] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjamahnya, Diponegoro, Bandung , 2010, hal. 597
[6]
Abdul Majid Khon, Op.Cit, hal.126-127
Belum ada Komentar untuk "Guru Profesional dalam Islam"
Posting Komentar
Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat