Peranan Guru Pendidikan Agama Islam

  1. Pengertian Peran Guru Pendidikan Agama Islam
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Peranan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa.[1]
Maksud peranan berarti suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki jabatan tertentu, seseorang dapat memainkan fungsinya karena posisi yang diduduki nya tersebut.
Dalam pengertian sederhana, guru ialah seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.[2]
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, menjarar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”[3]
Adapun pengertian pendidikan agama Islam menurut Beni Ahmad Saebani dan Hendra Akhdiyat adalah :
“Upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani, bertakwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya, yaitu kitab suci Al Qur’an dan Al-Hadist, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, pelatihan serta penggunaan pengalaman.”[4]


Menurut Ahmad Ahwan, pendidikan Islam dapat dipahami sebagai prinsip yang mengarahkan, menanamkan nilai-nilai kebaikan kepada diri peserta didik yang bercorak Islam dan mampu membentuk sumber daya manusia yang dicita-citakan oleh Islam.[5]
Sedangkan menurut Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI pendidikan agama Islam adalah “Upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa dan berakhlak mulia dalam menjalankan ajaran agama islam dari sumber utamanya kitab suci Al Qur’an dan hadits melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan serta penggunaan pengalaman.”[6]
Dari definisi yang diungkapkan oleh para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian peranan guru pendidikan agama Islam adalah perangkat tingkah laku atau tindakan yang dimiliki seseorang dalam memberikan ilmu pengetahuan agama Islam kepada anak didiknya di sekolah dan madrasah.  Seseorang dikatakan menjalankan peran manakala ia menjalankan hak dan kewajibannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari status yang disandangnya.

  1. Tugas Guru Pendidikan Agama Islam
Pekerjaan jabatan guru Pendidikan Agama Islam adalah sangat luas, yaitu untuk membina seluruh kemampuan-kemampuan dan sikap-sikap yang baik dari murid sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini bahwa, perkembangan sikap dan kepribadian tidak terbatas pelaksanaannya melalui pembinaan di dalam kelas saja. Dengan kata lain tugas dan tanggung jawab guru dalam membina murid tidak terbatas pada interaksi mengajar saja.
Tugas sentral guru adalah mendidik. Tugas sentral ini berjalan sejajar dengan atau dalam melakukan kegiatan mengajar dan kegiatan bimbingan bahkan dalam setiap tingkah lakunya dalam berhadapan dengan murid senantiasa terkandung fungsi mendidik.
Tugas selain mengajar adalah berbagai macam tugas yang sesungguhnya bersangkutan dengan mengajar, yaitu tugas membuat persiapan mengajar, tugas mengevaluasi hasil belajar, dan lainya yang selalu bersangkutan dengan pencapaian tujuan pengajaran.
Muhammad Ali merinci tugas utama guru sebagai pemegang peran sentral dalam proses belajar mengajar sebagai berikut:

a)      Merencanakan
Perencanaan yang dibuat, merupakan antisipasi dan perkiraan tentang apa yang akan dilakukan dalam pengajaran, sehingga tercipta suatu situasi yang memungkinkan terjadinya proses belajar yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan yang diharapkan.

b)      Melaksanakan pengajaran
Situasi yang dihadapi guru dalam melaksanakan pengajaran mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar itu sendiri. Oleh sebab itu, guru sepatutnya peka terhadap berbagai situasi yang dihadapi, sehingga dapat menyesuaikan pola tingkah lakunya dalam mengajar dengan situasi yang dihadapi.

c)      Memberikan balikan
Upaya memberikan balikan harus dilakukan secara terus menerus. Dengan demikian, minat dan antusias siswa dalam belajar selalu terpelihara. Upaya itu dapat dilakukan dengan jalan melakukan evaluasi. Hasil evaluasi itu sendiri harus diberitahukan kepada siswa yang bersangkutan, sehingga mereka dapat mengetahui letak keberhasilan dan kegagalannya. Evaluasi yang demikian benar-benar berfungsi sebagai balikan, baik bagi guru maupun bagi siswa.[7]

Dari ketiga tugas yang telah diutarakan diatas, ahli pendidikan Islam, Ramayulis menambahkan 3 buah tugas secara khusus guru didalam Islam, yaitu:
a)      Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan memberikan penilaian setelah program itu dilaksanakan.
b)      Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian Islam, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
c)      Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.[8]

Adapun tugas guru Pendidikan Agama Islam menurut Zakiah Darajat dkk, adalah sebagai berikut :
a). Tugas pengajaran atau guru sebagai pengajar.
Sebagai seorang pengajar, guru bertugas membina perkembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Guru mengetahui bahwa pada akhir setiap satuan pelajaran kadang-kadang hanya terhjadi perubahan dan perkembangan  pengetahuan  saja.
Dengan  kata  lain,  bahwa  kemungkinan besar selama proses belajar-mengajar hanya tercapai perkembangan di bagian minat. Sedang efek dan transfernya kepada keseluruhan perkembangan sikap dan kepribadian berlangsung di luar situasi belajar-mengajar itu sendiri.
Hal demikian itu tampaknya bersifat umum, walaupun sesungguhnya kurang memenuhi harapan dari pengajaran agama. Dari kenyataan itu pulalah terbukti bahwa peranan guru sebagai pendidik dan pembimbing masih berlangsung terus walaupun tugasnya sebagai pengajar telah selesai.

b).  Tugas bimbingan atau guru sebagai pembimbing dan pemberi bimbingan.

Guru sebagai pembimbing dan pemberi bimbingan adalah dua macam peranan yang mengandung banyak perbedaan dan persamaannya. Keduanya sering dilakukan oleh guru yang ingin mendidik dan yang bersikap mengasihi dan mencintai murid.
Sifat khas anak seperti ketidaktahuan  (kebodohan), kedangkalan dan kurang  pengalaman,  telamengundang  guru  untuk  mendidik  dan membimbing mereka, sesungguhnya anak itu sendiri mempunyai dorongan” untuk menghilangkan sifat-sifat demikian dengan tenaganya sendiri atau menurut kuasanya, disamping bantuan yang diperolehnya dari orang dewasa (guru) melalui pendidikan.

c).  Tugas administrasi
Guru bertugas pula sebagai tenaga administrasi, bukan berarti sebagai pengawai kantor, melainkan sebagai pengelola kelas atau pengelola (manajer) interaksi belajar-mengajar. Meskipun masalah pengelolaan ini dapat dipisahkan dari masalah mengajar dan bimbingan, tetapi tidak seluruhnya dapat dengan mudah diidentifikasi. Sesungguhnya ketiga hal itu saling berhubungan dan tidak terpisahkan dari mengajar itu sendiri.[9]


Guru Pendidikan Agama Islam diposisikan untuk menjadikan siswa memiliki kecerdasan spiritual, yang dapat membawa keberhasilan dalam mendidik sehingga tercapailah visi pendidikan agama, yaitu terbentuknya peserta didik yang memiliki kepribadian yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT dan tercapainya pula misinya yaitu tertanamnya nilai-nilai akhlak yang mulia dan budi pekerti yang kokoh yang tercermin dalam keseluruhan sikap dan perilaku sehari-hari.

  1. Syarat Guru Pendidikan Agama Islam
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai guru pendidikan agama Islam dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan beberapa persyaratan umum untuk menjadi guru pendidikan agama Islam yaitu :
a)      Beriman kepada Allah dan beramal saleh
b)      Menjalankan ibadah dengan taat.
c)      Memiliki sikap pengabdian yang tinggi pada dunia pendidikan.
d)     Ikhlas dalam menhalankan tugas pendidikan.
e)      Menguasai ilmu yang diajarkan kepada anak didiknya.
f)       Professional dalam menjalankan tugasnya.
g)      Tegas dan berwibawa dalam menghadapi masalah yang dialami murid-muridnya.[10]

Disamping persyaratan diatas, masih ada persyaratan lain sebagaimana menurut pendapat Hasan Basri, antara lain :

a)      Membimbing si terdidik
Mencari pengenalan terhadapnya mengenai kebutuhan kesanggupan, bakat, minat dan sebagainya.

b)      Menciptakan situasi untuk pendidikan
Situasi pendidikan, yaitu suatu keadaan yang menyebabkan tindakan-tindakan pendidikan dapat berlangsung dengan baik dan hasilnya yang memuaskan.

c) Memiliki pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan, pengetahuan-pengetahuan keagamaan.[11]

Sedangkan Al-Ghazali memberikan nasehat kepada para pendidik Islam agar dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi guru pendidikan agama Islam sebagaimana berikut:
a)      Pendidik harus menganggap anak didiknya sebagai anak kandungnya sendiri, sehingga rasa tanggung jawabnya sangat besar dan melimpahkan kasih sayangnya dengan penuh.
b)      Pendidik harus ikhlas tanpa pamrih dalam pengabdiannya kepada pendidik sebagai wasilah pengabdian kepada Allah SWT.
c)      Pendidik hendaknya mengajarkan semua ilmunya untuk meningkatkan ketauhidan.
d)     Pendidik harus sabar dalam memberi nasihat kepada anak didiknya.
e)      Pendidik harus mempertimbangkan kemampuan rasio dan mentalitas anak didiknya dalam menyampaikan pendidikannya.
f)       Pendidik harus memberikan motivasi kuat kepada anak didiknya agar mencintai semua ilmu yang diberikan.
g)      Pendidik harus memberikan mata pelajaran berupa pengenalan pengetahuan sehari-hari agar mudah dimengerti dan memahaminya kepada anak didik yang usianya masih muda atau dibawah umur.
h)      Pendidik harus memberi teladan bagi anak didiknya.[12]

Dari beberapa pendapat diatas jelas bahwa untuk menjadi guru pendidikan agama Islam tidaklah mudah, karena persyaratan yang harus dipenuhi lebih banyak dan lebih komplit dari pada persyaratan menjadi guru umum. Guru agama lebih banyak ditentukan oleh persyaratan non formal yaitu penguasaan materi agama secara menyeluruh, memiliki kepribadian yaitu taat menjalankan ajaran agama dan berakhlak mulia, juga memiliki kemampuan dalam mendidik.



[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga), (Jakarta: Balai Pustaka, 2008), cet. ke-5, hal. 854
[2] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), cet.ke-15, hal. 222
[3] ______, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional dan Undng-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Visimedia, 2008), hal. 35
[4] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Pendidikan Islam 1, (Bandung: Pustaka Setia, 2012), cet.ke-2, hal. 250
[5] Ahmad Ahwan, Dimensi Etika Belajar Mengajar dalam Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Gama Media, 2010), cet.ke-1, hal. 21
[6] Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP – UPI, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, (Bandung: Imperial Bhakti Utama, 2007), hal. 2
[7] Muhammad Ali, Guru dalam Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2008), cet.ke-13, hal. 4-7
[8] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2013), cet.ke-10, hal. 110-111
[9] Zakiah Daradjat, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), cet.ke-5, hal. 265-267
[10] Beni Ahmad Saebani, Op.Cit, hal. 222
[11] Hasan Basri, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), cet.ke-1, hal. 69
[12] Ibid, hal. 75

1 Komentar untuk "Peranan Guru Pendidikan Agama Islam"

Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...