Pengertian Kompetensi Profesional
Sabtu, 10 Oktober 2015
Tambah Komentar
Menurut UU Sikdiknas 2003 tentang Guru
pasal 39 ayat 2, “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”[1]
Bertitik tolak dari pengertian diatas maka
seorang guru dalam menjalankan tugasnya harus memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Kompetensi menurut Broke
and Stone dalam bukunya Usman merupakan “gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru yang tampak sangat berarti”.[2]
Sedangkan menurut Muhibbin Syah,
“Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan”.[3]
Dari pengertian di atas, dapat penulis
simpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibanyan secara bertanggung jawab dan layak.
Jabatan seorang guru adalah suatu profesi
yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu
yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai IPTEK dalam
mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Seorang guru idealnya harus dapat selalu
tampil secara professional dengan tugas utamanya adalah mendidik, membimbing,
melatih dan mengembangkan kurikulum (perangkat kurikulum).
Pekerjaan
yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.[4]
Walter
Johnson menambahkan, bahwa professional sebagai “ …. seseorang yang menampilkan
suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dari biasa dan
mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan
pencapaian kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang berkadar tinggi”[5]
Dari
pengertian diatas, dapat diartikan bahwa pekerjaan yang bersifat professional
adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk melakukan pekerjaan tersebut dan bukan pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan
kata lain pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai pendidik dengan kemampuan yang maksimal.
Menurut
Wina Sanjaya, ciri-ciri pokok dari pekerjaan profesional adalah :
a. Pekerjaan professional ditunjang oleh
suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari
lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada
keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
b. Suatu profesi menekankan kepada suatu
keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya,
sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara
tegas.
c. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu
profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui
oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik
sesuai profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya, dengan demikian
semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
d. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh
masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga
masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang
ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu.[6]
Sehingga dari ciri-ciri diatas terlihat bahwa dalam kegiatan sehari-hari
seorang professional melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang ilmu yang telah
dimilikinya, jadi tidak asal-asalan.
[1] Katalog
Dalam Terbitan (KDT), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Visimedia, Jakarta, 2007. hal. 20
[2] Moch. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional,
PT. Remaja Rosdakarya, Bandung ,
1997, hal. 14
[3] Muhibbin
Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Remaja Rosdakarya, Bandung , 2010, hal. 229
[4] Moch. Uzer Usman, Op.Cit, hal. 14
[5] Rusman,
Model-Model Pembelajaran Mengembangkan
Profesionalisme Guru, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2012. hal.17
[6]
Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran
Berorientasi Standar Proses Pendidikan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta . 2009. hal. 15
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kompetensi Profesional"
Posting Komentar
Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat