Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah

Disunnahkan bagi setiap Muslim untuk mengerjakan shalat di antara azan dan iqamah. Rasulullah SAW bersabda : “Antara setiap dua azan terdapat shalat, antara setiap dua azan tedapat shalat, (kemudian beliau SAW bersabda pada yang ketiga kalinya) bagi yang mau.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).


Dalil lain yang menguatkan pendapat tentang sunnahnya hal tersebut adalah hadits tentang shalat Sunnah antara azan dan iqamah pada shalat Maghrib. Dari Abdillah bin Mughaffal bahwa Nabi SAW bersabda : “Shalatlah dua rekaat sebelum shalat Maghrib bagi yang mau.” (HR. Bukhari dan Abu Daud). Beliau takut manusia akan menjadikannya sebagai kewajiban.


Jumlah rekaatnya paling sedikit 2 rekaat, dan jumlah banyaknya tidak terbatas. Adapun niatnya, dapat memakai lafadz niat shalat Sunnah Muthlaq dan bisa juga dengan niat tersendiri sebagai berikut :

أُصَلِّى سُنَّةَ بَيْنَ اْلاَذَانِ وَاْلإِ قَامَةِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnata bainal adzani wal iqamati rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.

Artinya : “Aku berniat shalat Sunnah di antara azan dan iqamah dua rekaat dengan menghadap kiblat karena Allah ta’ala.

Belum ada Komentar untuk "Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah"

Posting Komentar

Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...