Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah
Jumat, 19 Agustus 2016
Tambah Komentar
Disunnahkan bagi setiap Muslim untuk
mengerjakan shalat di antara azan dan iqamah. Rasulullah SAW bersabda : “Antara
setiap dua azan terdapat shalat, antara setiap dua azan tedapat shalat,
(kemudian beliau SAW bersabda pada yang ketiga kalinya) bagi yang mau.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dalil lain yang
menguatkan pendapat tentang sunnahnya hal tersebut adalah hadits tentang shalat
Sunnah antara azan dan iqamah pada shalat Maghrib. Dari Abdillah bin Mughaffal
bahwa Nabi SAW bersabda : “Shalatlah dua rekaat sebelum shalat Maghrib
bagi yang mau.” (HR. Bukhari dan Abu Daud). Beliau takut
manusia akan menjadikannya sebagai kewajiban.
Jumlah rekaatnya
paling sedikit 2 rekaat, dan jumlah banyaknya tidak terbatas. Adapun niatnya,
dapat memakai lafadz niat shalat Sunnah Muthlaq dan bisa juga dengan niat
tersendiri sebagai berikut :
أُصَلِّى سُنَّةَ بَيْنَ اْلاَذَانِ وَاْلإِ قَامَةِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnata
bainal adzani wal iqamati rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.
Artinya : “Aku berniat shalat Sunnah di antara azan dan iqamah dua rekaat dengan
menghadap kiblat karena Allah ta’ala.”
Belum ada Komentar untuk "Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah"
Posting Komentar
Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat