Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at
Sabtu, 06 Agustus 2016
Tambah Komentar
Sebelum shalat jum’at terdapat shalat Sunnah Muthlaq, termasuk
dilakukan sebelum shalat jum’at boleh dilakukan semampunya hingga khatib kerap
dilaksanakan oleh para sahabatnya.
Shalat Sunnah Qabliyah Jum’at pada dasarnya adalah shalat Sunnah sebelum khotbah Jum’at, yakni shalat Sunnah di antara azan dan iqamah. (HR.
Bukhari dan Muslim), yang juga disebut sebagai shalat sunnah Intidzar. Suatu
saat ketika Rasulullah SAW sedang khotbah Jum’at Sulaik Al-Ghathafani datang
dan hendak langsung duduk. Seketika Rasulullah SAW menanyakannya apakah di
rumah sudah shalat dua rekaat (sebelum jum’at)? Sulaik menjawab belum. Maka
Rasulullah SAW memerintahkannya agar melaksanakan shalat 2 rekaat secara
ringan. (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah dari Abu Sufyan dari Jabir, Sunan
Ibnu Majah).
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW shalat 4 rekaat sebelum
Jum’at, yang dilaksanakan dengan satu salam. Imam Tirmidzi juga meriwayatkan
hadits serupa dalam kitabnya. Abdullah Ibnu Mas’ud diriwayatkan pernah
mengerjakan shalat Sunnah sebelum Jum’at 4 rekaat dan sesudah Jum’at 4 rekaat.
Sehingga Imam Nawawi menfatwakan bahwa shalat sunah Qabliyah Jum’at dan shalat
Sunnah Badiyah Jum’at adalah termasuk Sunnah yang mersti dilaksanakan.
Adapun para sahabat dan tokoh tabiin selain Ibnu Abbas, yang
membiasakan shalat 4 rekaat sebelum Jum’at dan 4 rekaat sesudah Jum’at di
antaranya adalah Ibnu Mas’ud, Sufyan At-Tsauri serta Ibnu Mubarak.
Dengan demikian, mantap sudah bahwa shalat Sunnah Qabliyah Jum’at
memang termasuk dalam Sunnah Rasulullah SAW. Adapun niat shalat Sunnah sebelum
Jum’at adalah :
أُصَلِّى سُنَّةَ الْجُمْعَةِ
رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal jum’ati rak’ataini qabliyyatal lillahi ta’ala.
Artinya : “Aku niat shalat sunnah sebelum Jum’at dua rekaat karena
Allah Ta’ala.
Setelah selesai shalat Qabliyah shalat Jum’at, sementara waktu
masih tersedia, dianjurkan untuk menambahkan dengan melaksanakan shalat Sunnah
Intizhar, hingga dikumandangkan azan setelah khatib naik ke mimbar. Jika ingin
menambahkan shalat Sunnah sebelum Ju’mat maka dapat melaksanakan shalat Sunnah
Muthlaq atau shalat Sunnah Intizhar.
Belum ada Komentar untuk "Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at"
Posting Komentar
Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat