Tahukah anda keutamaan dari mahzab hanafi

Mahzab Hanafi adalah mahzab fiqih paling tua di antara yang lain yaitu, Mahzab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Pendirinya bernama Imam Abu Hanafiah an-Nu’man bin Tsabit bin Zufti at-Tamimi. Lahir di Kuffah (Iraq) tahun 80 H/699 M, pada masa pemerintahan al-Qalid bin Abdul Malik.
Berasal dari keluarga pedagang, Hanafi sejak kecil intens belajar Al Qur’an. Di antaranya kepada Imam Asin, seorang ulama terkenal pada masa itu. Juga belajar kepada Humaid bin Abu Sulaiman. Pada tahun 130 H, Hanafi meninggalkan Kuffah menuju Mekkah. Di sana ia belajar dengan murid-murid sahabat Abdullah bin Abbas RA. Jadilah Hanafi sebagai murid yang alim, zuhud, tawadhu dan teguh dalam memegang ajaran agama.
Mahzab Hanafi punya kelebihan dalam penggunaan ra’yu (akal) sehingga dikenal sebagai mahzab ahli ra’yu. Bukan berarti berpegang pada akal tanpa melihat nash, tetapi lebih menerima sebuah Hadits berdasarkan sesuatu yang sudah diketahui masyarakat umum dan masuk akal dibandingkan Hadits yang melalui satu jalur.
Contoh : ada hadits yang berbunyi : “Sesungguhnya Nabi SAW melarang seseorang berwudhu dari bekas bersucinya wanita.” Hadits ini tidak dipakai oleh Imam Hanafi, karena ada hadits yang membolehkan seorang laki-laki berwudhu dari bekas wudhu wanita. Dasarnya adalah perbuatan Nabi sendoro yang sudah umum diketahui bahwa beliau mandi berdua dengan istrinya, maka satu sama lain mandi dari bekas masing-masing.
Bagitulah salah satu keistimewaan Mahzab Hanafi. Tak heran jika Imam Syafi’i pernah berkata bahwa barang siapa ingin mendalami lautan fiqih, maka dia punya kepentingan kepada Abu Hanifah.
Sebagaimana Mahzab lain dalam melakukan istinbath hokum, Imam Hanafi melihat terlebih dahulu kepada Kitabullah. Bila tidak ditemukan, maka dilanjutkan kepada As-sunnah. Jika tidak ditemukan juga, maka melihat perkara para sahabat. Setelah itu menggunakan istihsan, yaitu mengambil pendapat mana yang sesuai dengan akal dan ditinggal mana yang tidak sesuai.
Keutamaan Mahzab Hanafi
Menurut Mahzab Hanafi, istihsan merupakan bagian dari qiyas. Contohnya, bila seseorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka dengan menggunakan istihsan, yang termasuk diwaqafkan adalah hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu, dan sebagainya. Karena metode tersebut, dalam kasus tertentu Imam Hanafi seringkali mengambil kesimpulan yang cukup berani. Contohnya dalam masalah Zakat, Hanafi membolehkan zakat dengan uang sesuai dengan nilai tukar barang yang dizakati.
Dalam kasus hadyu (binatang yang disembelih dalam rangka ibadah haji atau umrah) menurut Imam Hanafi harus disembelih di Mekkah namun tidak harus dibagikan di sana. Sedangkan Mahzab lain mensyaratkan penyembelihan dan pembagian harus di Mekkah juga. Banyak fuqaha dan ahli Hadits sezamannya yang kemudian mengkritik Imam Hanafi.
Saat ini pendapat Imam Hanafi dalam hal zakat dengan uang sudah umum dipakai umat Islam. Pemerintah Arab Saudi juga memakai pendapatnya dalam hadyu, karena jamaah haji mencapai jutaan orang sehingga binatang melimpah ruah dan tidak mungkin hanya dibagi di Mekkah. Bahkan sekarang dagingnya sudah dikalengkan supaya bisa dikirim ke negara lain.

Tuduhan Keliru

Sebagian orang menuduh Imam Hanafi tidak faham hadits sehingga lebih banyak menggunakan akalnya. Sebuah tuduhan yang tentu saja keliru. Ulama sekelas Ibnu Hajar al-Haitami saja menyebut Abu Hanifah termasuk jajaran huffazh (para penghafal) hadits, yang mengambil periwayatan dari 4 ribu perawi. Imam adz-Dzahahabi juga memasukkan Abu Hanifah dalam Tadzkirah al-Huffazh, kitab tentang biografi para penghafal hadits.
Para ulama menganut Mahzab Hanafi juga banyak menulis kitab Hadits-hadits hukum yang dijadikan hujjah mahzab, misalnya Murtadha az-Zabidi menulis kitab al-jawahir al-Munifah fi Ushuli Adillati Madzhab al-Imam Abi Hanifah. Kitab ini berisi Hadits-hadits yang diriwayatkan langsung oleh Imam Abu Hanifah dari Rasullulah SAW mengenai 447 permasalahan fiqih. Mayoritas derajatnya shahih dan hasan serta dhaif yang derajatnya terkuatkan.
Ada lagi ulama hadits dari india, Dzafar Ahmad Utsmani at-Tahanawi yang menulis I’la as-Sunnah sebanyak 16 jilid. Isinya Hadits-hadits hukum yang dijadikan dalil Mahzab Hanafi berserta syarahnya juga sebagai jawaban terhadap kritik dari mahzab lain.
Di samping memiliki kitab-kitab khusus mengenai dalil mahzab, para ulama Mahzab Hanafi juga melahirkan kitab-kitab takhrij Hadits. Hal ini dijelaskan oleh ahli Hadits bernama Abdul Hayyi al-Kattani dalam ar-Risalah al-Mustatharrifah.
Sejumlah kitab yang mengtakhrij Hadits dalam kitab fiqih antara lain ath-Thuruq wa al-Wasail fi Takhrij Ahadits Khulashah ad-Dalail oleh Abdul Qadir bin Muhammad al Qursy. Kitab ini berisi takhrij dari hadits-hadits yang terdapat pada Khulashah ad-Dalalil fi Tanqihi al-Masail.
Para ulama ahli dan penghafal hadits banyak yang menganut mahzab Hanafi. Di antaranya Abu Bishr ad-Dulabi, Abu Ja’far ath-Thahawi, Ibnu Abi al-Haristi, Abdul Baqi, Abu Bakr ar-Razi al-Jashas, Abu Nashr al-Kalabadzi, Abu Muhammad as-Samarqandi, dan masih banyak lagi yang lain.
Syaikh Anwar Zahid al-Kuatsari dan Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah menyebutkan ada 150 ulama hadits penganut mahzab Hanafi. Sedangkan Syaikh Dzafar ahmad Utsmani menyebutkan ada 229 ulama ahli Hadits.
Itulah keistimewaan Mahzab Hanafi. Sampai sekarang mahzab ini banyak dianut oleh kaum Muslimin di Kazakhstan, Turkmenistan, Kirgizstan, Afganisthan, Pakistan, Bangladesh, TUrki, Mesir, Tajikistan, Maldives, Suriah, Jordan, Uzbekistan dan India.

Belum ada Komentar untuk "Tahukah anda keutamaan dari mahzab hanafi"

Posting Komentar

Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...