Ilmu Hadits (Hadits Shahieh dan Hadits Dla'ief)
Rabu, 29 Juni 2016
1 Komentar
Ilmu hadits adalah salah satu ilmu untuk memeriksa dan menentukan
benar atau tidaknya sesuatu ucapan atau perbuatan yang dikatakan dari Nabi
Muhammad SAW. Kalua dasar-dasar yang tertentu sudah dapat diterima bahwa ucapan
atau perbuatan itu dari Rasulullah SAW, maka dikatakan sebagai Hadits Shahieh. Kalau
tidak menurut dasar-dasar itu, maka dikatakan sebagai Hadits Dla’ief (lemah).
Tentang Hadits, ada beberapa macam pembicaraan yang pokok-pokok,
diantaranya :
1. Hadits Shahieh
Hadits Shahieh itu dipakai sebagai pokok untuk menetapkan hukum-hukum
bagi masalah-masalah agama. Hadits-hadits yang masuk kedalam bagian Shahieh
ini, ada beberapa tingkat, yaitu :
a. Hadits Mutawir
Hadits Mutawir yaitu satu hadits yang diriwayatkan oleh orang
banyak dari Nabi Muhammad SAW lalu disampaikan kepada orang banyak pula. Demikian
seterusnya sampai tercatat dalam kitab-kitab dimasa belakangan ini. Syaratnya adalah
orang-orang banyak itu sejumlah mustahil pada ‘adat, bahwa mereka itu sepakat
mengadakan sabda yang dikatakan dari Nabi Muhammad SAW itu.
b. Hadits Shahieh Lidzatihi
Hadits Shahieh Lidzatihi yaitu hadits yang sah secara sanadnya,
bukan karena dibantu oleh orang lain.
c. Hadits Shahieh Lighairihi
Hadits Shahieh Lighairihi yaitu hadits yang derajatnya di bawah
sedikit dari hadits yang Shahieh, lalu dibantu dengan hadits yang seumpamanya
atau mirip.
d. Hadits Hasan Lidzatihi
Hadits Hasan Lidzatihi, yaitu hadits sah yang derajatnya di bawah
sedikit dari hadits shahieh (karena diantara rawi-rawinya ada rawi yang
hafalannya sekali dua kali terganggu).
e. Hadits Hasan Lighairihi
Hadits Hasan Lighairihi, yaitu hadits yang lemahnya agak ringan,
lalu di bantu atau dikuatkan dengan seumpamanya atau dengan jalan-jalan lain
yang dapat diterima.
Lima macam derajat tersebut, secara ringkas dimasukkan kedalam
bagian HADITS YANG SAH, yang dapat dipakai untuk penetapan hukum, kecuali
Hadits Hasan Lighairihi dipakai untuk hukum-hukum yang sifatnya ringan, seperti
hukum Sunnah, hukum makruh atau hukum mubah.
2. Hadits Lemah
Hadits lemah yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat
shahieh, yakni hadits yang ada cacatnya yang tercela atau yang tidak dapat
diterima menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam ilmu
hadits. Diantaranya adalah sesuatu hadits itu dianggap dla’ief, lemah atau tercela,
apabila di antara orang-orang yang menceritakannya itu ada rawi yang bersifat :
- Dituduh berbohong
- Dituduh suka keliru
- Dituduh suka salah
- Pembohong
- Suka melanggar hukum agama
- Tidak dapat dipercaya
- Banyak salah dalam meriwayatkan
- Tidak kuat hafalannya
- Bukan orang Islam
- Belum baligh waktu menyampaikan hadits
- Tidak kenal dirinya
- Tidak dikenal sifatnya
- Suka lupa
- Suka menyamar dalam meriwayatkan
- Suka ragu-ragu
- Dan lain-lain yang menyebabkan si rawi tercela.
Banyak para ulama berpendapat bahwa hadits-hadits Dla’ief itu
syubhat bagi hukum Sunnah, dan ih-thiat, hendaknya hadits lemah itu diamalkan. Kita
harus mengetahui dan mengerti, bahwa yang dikatakan hadits lemah itu ialah
hadits yang tidak dapat diterima atau yang meragu-ragukan untuk diterima,
karena tidak memenuhi syarat-syarat Hadits Shahieh atau Hasan, dan yang
seumpamanya.
Kalau Hadits yang sudah nyata tidak dapat diterima, akan dikapai
adalah suatu keganjilan, sekalipun hadits itu berhubungan dengan Fadla-ilul-a’maal,
karena kalua kita pakai atau berpegang kepadanya, berarti kita berpegang pada
sesuatu yang belum tentu benar atau sesuatu yang meragukan.
Patutlah kita berpegang kepada sesuatu yang belum tentu benar atau
meragukan itu ? Bukankah Nabi Muhammad SAW sendiri telah bersabda :
دَعْ مَايُرِيْبُكَ اِلَى مَالَايُرِيْبُكَ
(ص.ر.احمد)
Artinya : “Tinggalkanlah sesuatu yang meragu-ragukan,
(berpindahlah) kepada sesuatu yang tidak meragu-ragukan.” (HR. Ahmad)
ciri-ciri hadits lemah seperti apa gan?
BalasHapus