Apakah shalat jum'at wajib 40 orang untuk makmum?
Selasa, 19 Juli 2016
Tambah Komentar
Apa keterangan yang memperbolehkan
sembahyang Jum’at di satu kampung yang penduduknya tidak lebih dari 10 orang,
dan hadits mana yang memperbolehkannya ?
Jawab :
Menurut Al Qur’an dan hadits, shalat jum’at
itu wajib, dan menurut hadits-hadits bahwa shalat jum’at itu tidak wajib atas
hamba perempuan, anak-anak dan orang yang sakit. Di dalam Al Qur’an tidak
diterangkan bilangan orang yang mesti menghadiri shalat jum’at. Nabi Muhammad
SAW juga tidak menerangkan bilangan itu, melainkan ada satu riwayat yang
menunjukkan bahwa pertama-tama shalat jum’at yang didirikan oleh
sahabat-sahabat Nabi di satu tempat dekat Madinah itu yang hadir ada 40 orang.
Riwayat yang tersebut itu dipandang tidak
sah oleh sebagian daripada para ahli hadits. Sekiranya dikatakan riwayat itu
sah, maka tidak juga riwayat itu menunjukkan bahwa yang hadir shalat jum’at itu
mesti 40 orang. Adapun orang-orang yang hadir berjumlah 40 itu, bukan dengan perintah
Nabi, hanya kebetulan saja dengan tidak sengaja. Maka kejadian yang semacam
itu, tidak boleh dijadikan dalil untuk menetapkan mesti 40 orang.
Pendeknya, bahwa Qur’an tidak menetapkan
mesti 40 dan Sunnah juga tidak menetapkannya, sedangkan riwayat yang
menunjukkan ada 40 orang hadir pada shalat jum’at yang pertama didirikan dekat
Madinah itu, tidak boleh dijadikan alasan.
Pertama, karena tidak sahnya. Kedua,
lantaran orang berkumpul sampai 40 itu dengan kebetulan saja, bukan dengan
perintah dari Allah atau Rasul. Dengan keterangan yang tersebut itu saja sudah
cukup rasanya untuk mengambil dalil, bahwa bilangan yang hadir di shalat jum’at
itu tidak perlu 40.
Selain dari itu, ada beberapa riwayat yang
menunjukkan, bahwa shalat jum’at itu boleh dengan bilangan yang kurang dari 40
orang. Telah berkata Abu Mas’ud Al-Anshari :
اَوَّلُ
مَنْ قَدِمَ الْمَدِيْنَةَمِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ مُصْعِبُ يْنُ
عُمَيْرٍوَهُوَاَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِهَايَوْمَ الجَمَعَةِقَبْلَ اَنْ يَقْدَمَ
النَّبِيُّ ص. وَهُمُ اثْنَاعَشَرَرَجُلًا (ح.ر.الطبرانى)
Artinya: “Orang yang pertama datang ke
Madinah dari kaum Muhajirin itu ialah Mush’ib bin Umair dan ialah yang
mula-mula mendirikan shalat jum’at di situ sebelum datang Nabi SAW dan (di
waktu itu adalah) mereka itu dua belals orang laki-laki. (HR. Ath-Thabarani).
Telah diriwayatkan oleh Ummu Abdillah
Ad-Dusiyah dari pada Nabi SAW :
اَلْجُمُعَةُوَاجِبَةٌعَلَى
كُلِّ قَرْيَةٍفِيْهَااِمَامً وَاِنْ لَمْ يَكُونُوااِلاَّاَرْبَعَةً. (ح.ر.الطبرانى)
Artinya: “Shalat Jum’at itu wajib di atas
ahli tiap-tiap dusun yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduk-penduduk
di situ hanya ada empat orang.” (HR. Ath-Thabarani)
Dua riwayat tersebut di atas, kita pakai
untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, hanya kita pakai disini sebagai
pembantu keterangan bagi ayat Al Qur’an dan Hadits yang tidak menentukan
bilangan orang di dalam shalat Jum’at.
Belum ada Komentar untuk "Apakah shalat jum'at wajib 40 orang untuk makmum?"
Posting Komentar
Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat