Apakah shalat jum'at wajib 40 orang untuk makmum?

Apa keterangan yang memperbolehkan sembahyang Jum’at di satu kampung yang penduduknya tidak lebih dari 10 orang, dan hadits mana yang memperbolehkannya ?


Jawab :
Menurut Al Qur’an dan hadits, shalat jum’at itu wajib, dan menurut hadits-hadits bahwa shalat jum’at itu tidak wajib atas hamba perempuan, anak-anak dan orang yang sakit. Di dalam Al Qur’an tidak diterangkan bilangan orang yang mesti menghadiri shalat jum’at. Nabi Muhammad SAW juga tidak menerangkan bilangan itu, melainkan ada satu riwayat yang menunjukkan bahwa pertama-tama shalat jum’at yang didirikan oleh sahabat-sahabat Nabi di satu tempat dekat Madinah itu yang hadir ada 40 orang.

Riwayat yang tersebut itu dipandang tidak sah oleh sebagian daripada para ahli hadits. Sekiranya dikatakan riwayat itu sah, maka tidak juga riwayat itu menunjukkan bahwa yang hadir shalat jum’at itu mesti 40 orang. Adapun orang-orang yang hadir berjumlah 40 itu, bukan dengan perintah Nabi, hanya kebetulan saja dengan tidak sengaja. Maka kejadian yang semacam itu, tidak boleh dijadikan dalil untuk menetapkan mesti 40 orang.

Pendeknya, bahwa Qur’an tidak menetapkan mesti 40 dan Sunnah juga tidak menetapkannya, sedangkan riwayat yang menunjukkan ada 40 orang hadir pada shalat jum’at yang pertama didirikan dekat Madinah itu, tidak boleh dijadikan alasan.

Pertama, karena tidak sahnya. Kedua, lantaran orang berkumpul sampai 40 itu dengan kebetulan saja, bukan dengan perintah dari Allah atau Rasul. Dengan keterangan yang tersebut itu saja sudah cukup rasanya untuk mengambil dalil, bahwa bilangan yang hadir di shalat jum’at itu tidak perlu 40.
Selain dari itu, ada beberapa riwayat yang menunjukkan, bahwa shalat jum’at itu boleh dengan bilangan yang kurang dari 40 orang. Telah berkata Abu Mas’ud Al-Anshari :

اَوَّلُ مَنْ قَدِمَ الْمَدِيْنَةَمِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ مُصْعِبُ يْنُ عُمَيْرٍوَهُوَاَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِهَايَوْمَ الجَمَعَةِقَبْلَ اَنْ يَقْدَمَ النَّبِيُّ ص. وَهُمُ اثْنَاعَشَرَرَجُلًا (ح.ر.الطبرانى)

Artinya: “Orang yang pertama datang ke Madinah dari kaum Muhajirin itu ialah Mush’ib bin Umair dan ialah yang mula-mula mendirikan shalat jum’at di situ sebelum datang Nabi SAW dan (di waktu itu adalah) mereka itu dua belals orang laki-laki. (HR. Ath-Thabarani).

Telah diriwayatkan oleh Ummu Abdillah Ad-Dusiyah dari pada Nabi SAW :

اَلْجُمُعَةُوَاجِبَةٌعَلَى كُلِّ قَرْيَةٍفِيْهَااِمَامً وَاِنْ لَمْ يَكُونُوااِلاَّاَرْبَعَةً. (ح.ر.الطبرانى)

Artinya: “Shalat Jum’at itu wajib di atas ahli tiap-tiap dusun yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduk-penduduk di situ hanya ada empat orang.” (HR. Ath-Thabarani)

Dua riwayat tersebut di atas, kita pakai untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, hanya kita pakai disini sebagai pembantu keterangan bagi ayat Al Qur’an dan Hadits yang tidak menentukan bilangan orang di dalam shalat Jum’at.

Belum ada Komentar untuk "Apakah shalat jum'at wajib 40 orang untuk makmum?"

Posting Komentar

Mohon tidak mengirimkan SPAM ke Blog ini !
Saling Berbagi Sobat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...